Instrument
pengelolaan lingkungan terdiri:
1. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak LIngkungan,
2.
UKL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL
(Upaya Pemantauan Lingkungan),
3. DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup),
4. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan
5. Audit lingkungan seperti SOP (Prosedur
Standar Operasi).
Instrument
ini semua pada dasarnya bertujuan untuk mengkaji dampak lingkungan yang akan ditimbulkan
dari sebuah proyek serta mencari atau menemukan upaya pengelolaan maupun upaya
pemantauan lingkungan.
Instrument
pengelolaan lingkungan akan lebih efektif jika bersumber dari permintaan
masyarakat karena dalam pengelolaan lingkungan sangat dibutuhkan partisipasi
masyarakat. Pengelolaan
lingkungan dibutuhkan partisipasi masyarakat karena:
1.
Masyarakat
berperan sebagai pelaksana, pengawas, dan pengelola lingkungan secara langsung.
Kebijakan pemerintah kadang mengalami kegagalan karena kurangnya partisipasi
masyarakat. Jika instrument pengelolaan lingkungan dilakukan atas permintaan
publik, maka pelaksanaan pengelolaan lingkungan akan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah tidak harus menunggu dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi.
2.
Instrument
pengelolaan lingkungan akan lebih efektif jika dilakukan atas permintaan publik
karena pada dasarnya dampak lingkungan akibat aktivitas sebuah proyek, publik
yang pertama kali merasakan dampaknya. Ketika publik meminta dilakukan
instrument pengelolaan lingkungan berarti publik telah memahami lingkungan.
Beberapa
bukti keterlibatan dan pemahaman publik tentang lingkungan yaitu:
a1. Ekolabel
Ekolabel adalah label,
tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada
konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak
lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya
yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup
perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan
serta pendaur ulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon
pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek
lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan
penerapan label lingkungan dasar mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan
pembelian produk. Mutu Certification International berperan dalam ekolabel Indonesia dan sebagai
lembaga sertifikasi ekolabel, dengan ruang lingkup kertas cetak tanpa salut,
dan tekstil dan produk tekstil.
Ekolabel
Indonesia Lahir dengan latar belakang tuntutan konsumen pada perdagangan
internasional. Setiap produk yang berbasis pada kayu, baik domestik maupun
impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu dan untuk saat ini pengecekan
dilakukan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu
kertas, alat tulis, bahan interior dan furniture.
Konsumen
harus menggunakan prosuk ekolabel karena produk ekolabel adalah produk ramah
lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola
secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan, yang mempertimbangkan
mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup
kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang
ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi kemanfaatan sumber daya alam untuk
ruang lingkup kertas cetak tanpa salut, hal ini berpengaruh pada pelestarian
hutan sebagai sumber bahan baku.
b2. Konvensi
dan Protokol
Non Government Organization (NGO) adalah
salah satu pihak publik yang berperan dalam pengelolaan lingkungan. Mereka
tergolong masyarakat dunia. Beberapa peran Non Government Organization (NGO)
adalah mempengaruhi
agenda lingkungan global dalam mendefinisikan atau mendefinisikan ulang isu
lama dan mengusulkan rancangan teks untuk konvensi di muka konferensi. Jadi,
NGO sangat mendukung terlaksananya sebuah konvensi. Salah satu contohnya adalah
konvensi Wina dan Protokol
Montreal mengenai pengaturan bahan pencemar udara sejenis HydroChloroFluoroCarbon
(HCFC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar