Jumat, 26 Juli 2013

Instrumen Pengelolaan Lingkungan Lebih Efektif Atas Permintaan Negara atau Publik?


Instrument pengelolaan lingkungan terdiri:
1.   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak LIngkungan,
2.    UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan  UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan),
3.   DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),
4.   KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan
5.   Audit lingkungan seperti SOP (Prosedur Standar Operasi).
Instrument ini semua pada dasarnya bertujuan untuk mengkaji dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari sebuah proyek serta mencari atau menemukan upaya pengelolaan maupun upaya pemantauan lingkungan.
Instrument pengelolaan lingkungan akan lebih efektif jika bersumber dari permintaan masyarakat karena dalam pengelolaan lingkungan sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat. Pengelolaan lingkungan dibutuhkan partisipasi masyarakat karena:
1.    Masyarakat berperan sebagai pelaksana, pengawas, dan pengelola lingkungan secara langsung. Kebijakan pemerintah kadang mengalami kegagalan karena kurangnya partisipasi masyarakat. Jika instrument pengelolaan lingkungan dilakukan atas permintaan publik, maka pelaksanaan pengelolaan lingkungan akan lebih efektif dan efisien. Pemerintah tidak harus menunggu dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi.
2.   Instrument pengelolaan lingkungan akan lebih efektif jika dilakukan atas permintaan publik karena pada dasarnya dampak lingkungan akibat aktivitas sebuah proyek, publik yang pertama kali merasakan dampaknya. Ketika publik meminta dilakukan instrument pengelolaan lingkungan berarti publik telah memahami lingkungan.

Beberapa bukti keterlibatan dan pemahaman publik tentang lingkungan yaitu:
a1.  Ekolabel
Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaur ulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dasar mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk. Mutu Certification International  berperan dalam ekolabel Indonesia dan sebagai lembaga sertifikasi ekolabel, dengan ruang lingkup kertas cetak tanpa salut, dan tekstil dan produk tekstil.
Ekolabel Indonesia Lahir dengan latar belakang tuntutan konsumen pada perdagangan internasional. Setiap produk yang berbasis pada kayu, baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu dan untuk saat ini pengecekan dilakukan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan interior dan furniture.
Konsumen harus menggunakan prosuk ekolabel karena produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi kemanfaatan sumber daya alam untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut, hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.

b2. Konvensi dan Protokol
Non Government Organization (NGO) adalah salah satu pihak publik yang berperan dalam pengelolaan lingkungan. Mereka tergolong masyarakat dunia. Beberapa peran Non Government Organization (NGO) adalah mempengaruhi agenda lingkungan global dalam mendefinisikan atau mendefinisikan ulang isu lama dan mengusulkan rancangan teks untuk konvensi di muka konferensi. Jadi, NGO sangat mendukung terlaksananya sebuah konvensi. Salah satu contohnya adalah konvensi Wina dan Protokol Montreal mengenai pengaturan bahan pencemar udara sejenis HydroChloroFluoroCarbon (HCFC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar